Menuju konten utama

Penugasan Jakpro dan "Tertutupnya" Pembahasan Aturan Reklamasi

Penugasan Jakpro mengelola pulau reklamasi sebelum ada regulasi yang utuh dan transparan dinilai melangkahi aturan hukum.

Penugasan Jakpro dan
ILUSTRASI Reklamasi Pulau Jakarta. tirto.id/Lugas

tirto.id - Pencabutan izin prinsip sejumlah pulau reklamasi di Teluk Jakarta masih menyisakan segudang persoalan. Terutama, setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menugaskan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk mengelola 5 persen lahan kontribusi di pulau buatan yang sudah terbentuk.

Tugas awal perusahaan pelat merah milik DKI adalah membangun fasilitas publik di kawasan Pulau D yang kini berubah nama menjadi 'Pantai Maju'. Awal pembangunannya ditandai peletakan batu pertama fasilitas jalan sehat dan bersepeda santai yang dilakukan Anies pada Ahad, 23 Desember 2018.

Problemnya, tak semua pihak sepakat atas kebijakan tersebut. Di kalangan aktivis penolak reklamasi, langkah mantan rektor Universitas Paramadina itu dianggap tak jauh berbeda dari pendahulunya, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.

“Kami jadi bingung dengan dikeluarkannya Pergub 120 soal penugasan kepada Jakpro, karena pembahasan nantinya pulau reklamasi mau diapakan belum selesai,” kata advokat LBH Jakarta Nelson Nikomendus Simamora, Sabtu pekan lalu.

Wewenang yang diberikan kepada Jakpro lewat Peraturan Gubernur nomor 120/2018 itu dianggap melangkahi sejumlah aturan yang hingga kini belum disahkan, yakni Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura serta Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Sebab, di sanalah nantinya ketentuan soal tata bangunan di pulau reklamasi seperti garis sempadan jalan, koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, serta hal-hal teknis lain bakal diatur.

Selain alas hukum berupa Perda, Nelson mempermasalahkan pengelolaan pulau reklamasi sebelum ada peraturan presiden soal tata ruang kawasan Jabodetabek serta Puncak dan Cianjur (Jabodetabek Punjur). Perpres yang akan jadi induk aturan bagi rancangan zonasi pulau-pulau reklamasi itu hingga kini masih belum beres dibahas oleh pemerintah pusat.

Brahmantya Satyamurti Poerwadi, Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian KKP, memperkirakan pembahasan perda bakal alot lantaran masih menunggu sejumlah masukan, terutama terkait keberadaan pulau-pulau reklamasi di Teluk Jakarta.

“Jabodetabek Punjur ini, kan, melibatkan tiga provinsi dan ini harus benar-benar kita kelola, dan juga sangat terkait dengan Teluk Jakarta. Jadi, harus disatukan dulu (pandangannya),” ujar Brahmantya kepada Tirto.

Marco Kusumawijaja, ketua tim gubernur untuk percepatan pembangunan (TGUPP) bidang pengelolaan pesisir, menyampaikan arah pengelolaan reklamasi sebenarnya masih belum final meski gubernur telah menugaskan Jakpro untuk membangun sejumlah kawasan di Pulau D.

“Membuat atau membangun bersifat sementara sehingga jika (hasil) raperda mengatakan lain, ya enggak masalah. Saya rasa, selama dilakukan bersifat sementara, tidak permanen, tidak melanggar apa-apa,” ucap Marco di kompleks Balai Kota, pekan lalu.

Selain Marco, beberapa pejabat dan staf Anies di Balai Kota memang telah menyampaikan bahwa Raperda yang ditarik pada November 2017 silam sedang dikebut agar pemanfaatan pulau reklamasi untuk warga Jakarta bisa segera dirasakan.

Namun, tak satu orang pun dari tim tersebut yang mau berbicara soal perubahan-perubahan substansial dalam dua raperda tersebut.

Sri Wahyuni, Kepala Bidang Kelautan di Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta, berkata dua raperda itu akan dilebur menjadi satu ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Daratan, Wilayah Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.

“Sampai sekarang rancangan aturannya masih berkutat pada penyusunan naskah akademik,” ungkap Sri.

Selebihnya, ia hanya menyampaikan draf aturan yang telah masuk dalam program legislasi daerah itu ditargetkan selesai tahun ini, meski proses pembahasan di DPRD tak akan semudah memadamkan nyala lilin: sekali tiup, mati.

Tak hanya dari kalangan aktivis, penolakan mencuat dari kalangan dewan di Kebon Sirih.

Gembong Warsono, anggota badan pembentukan peraturan daerah DPRD DKI, menilai pengelolaan lahan kontribusi reklamasi kepada Jakpro menunjukkan inkonsistensi Anies terhadap reklamasi Teluk Jakarta.

Kebijakan tersebut, menurut Gembong, adalah cara yang ditempuh Anies untuk menutupi sejumlah persoalan di balik cara dia penghentian reklamasi.

Soalnya, jika Anies benar-benar mentaati aturan hukum, ujar Gembong, jalan yang harus ditempuh memang sangat panjang dan memakan waktu.

Pembahasan alas hukum reklamasi yang baru tak mungkin selesai dalam tempo singkat, sebab sejumlah ketentuan yang telah diatur dalam raperda sebelumnya berpotensi berubah dan memunculkan polemik.

Salah satu di antaranya, kata Gembong, adalah klausul soal kontribusi tambahan 15 persen yang dibebankan kepada pengembang.

“Karena ada ketidakjelasan, jadi abu-abu sekarang. Karena abu-abu, ruang untuk penyalahgunaan wewenang jadi muncul,” ucapnya.

Infografik Injury Time Raperda Pulau Reklamasi

Infografik Injury Time Raperda Pulau Reklamasi

Angin Segar bagi Pengembang?

Pengelolaan lima persen wilayah reklamasi untuk tiga pulau ini, kata Bestari Barus-- anggota DPRD Fraksi NasDem--patut dicurigai jadi isyarat yang mengizinkan pengembang memperlancar bisnis, yakni di Pulau C dan D oleh PT Kapuk Naga Indah, anak usaha Agung Sedayu Group--serta Pulau G oleh PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha dari PT Agung Podomoro Land Tbk.

Sebab, dua perusahaan itu sudah memenuhi kewajiban untuk memperoleh izin prinsip pelaksanaan reklamasi serta penerbitan HGB.

Beberapa di antaranya pembangunan Rusun Daan Mogot, sejumlah jalan inspeksi, hingga setoran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan sebesar 5 persen dari NJOP Pulau D.

Terkait hal tersebut, Sekretaris DKI Jakarta Saefullah mengklaim kewajiban pengembang, termasuk pembayaran BPHTB yang telah masuk ke kantong Pemprov, telah selesai dibahas bersama dengan pengembang.

“Mereka rela, kok, untuk pembangunan,” ujarnya di Balai Kota, Kamis pekan lalu.

Ia membantah tudingan bahwa pengelolaan lahan kontribusi merupakan isyarat bahwa Pemprov memberi lampu hijau agar proyek pengembang di tiga pulau tersebut bisa jalan terus.

“Selama ini enggak ada kesepakatan sama pengembang, enggak ada (negosiasi),” tegasnya.

Kresna Wasedanto, kuasa hukum Agung Sedayu Group, enggan memberi komentar soal rencana pengembangan di dua pulau yang telah terbentuk. Termasuk, katanya, soal potensi kerja sama pembangunan lahan kontribusi yang dikelola oleh Jakpro.

"Soal itu, saya enggak bisa omong apa-apa sekarang,” ucapnya, singkat.

Andreas Leodra, Direktur PT Muara Wisesa Samudra, tak menjawab upaya konfirmasi dari redaksi Tirto.

Namun, dalam laporan keuangan Agung Podomoro Land pada kuartal III 2018, manajemen perusahaan masih optimistis bahwa proyek di Pulau G terus berlanjut.

Saat ini, tulis laporan itu, perpanjangan izin pelaksanaan reklamasi Pulau G masih diproses oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta.

F. Justini Omas, sekretaris perusahaan Agung Podomoro Land, menyampaikan lewat keterangan resminya kepada Bursa Efek Indonesia, “Kami masih menunggu arahan dari pemerintah dan kami percaya pemerintah akan menjaga sistem investasi yang baik.”

Baca juga artikel terkait PROYEK REKLAMASI atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Fahri Salam